Cara Cek Tagihan PBB

Bagaimanakah Cara Cek Tagihan PBB dengan mudah - #CaraCekOnline | PBB atau kepanjangannya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan merupakan suatu tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali. PBB pada mulanya adalah pajak pusat penerimaanya dialokasikan ke suatu daerah-daerah ddi Provinsi tertentu. 

Dasar PBB


Dasar pengenaan Pajak PBB yaitu bersarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), yang mana ditetapkan yang didasarkan harga pasar per wilayah dan penetapannya oleh menteri keuangan setiap tahunnya. Besaran PBB yang harus dibayarkan didapat dari perkalian tariff yaitu 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besaran penetapannya yaitu 20% (apabila kurang dari 1 miliar rupiah nilai NJOP-nya) atau 40% (bila lebih dari 1 miiar rupiah nilai NJOP-nya). Total PBB yang harus dibayar atau terutang tersebut per tahun akan diberitahukan melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). 


Adapun terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP Bumi yaitu Letak, peruntukan, kondisi lingkungan dan pemanfaatan. Sedangkan ada beberpa faktor yang mempengaruhi penentuan dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yaitu : Letak, Bahan yang dipakai dalam bangunan, rekayasa, dan kondisi lingkungan. Penetapan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dimaksudkan jika terdapat transaksi jual beli terhapap bangunan dan tanah.

Cek Listrik dan Air !
🌊 Cek Tagihan Air 🔌 Cek Tagihan PLN
🚰 Cek Tagihan PDAM 💡 Cek Tagihan Listrik

Penetapan NJOP apabila tidak adanya transaksi jual beli, maka solusinya yaitu dapat melakukan perbandingan harga dengan objek lain, yang dimaksud dengan objek lain tersebut yaitu suatu objek yang sejenis, mempunyai fungsi yang sama, lokasi berdekatan, dan objek lain tersebut diketahui adanya nilai jual. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendekati dari objek tersebut yang telah dilakukan perbandingan maka dengan itu NJOP yang telah ditetapkan mempunyai hitungan nilai yang benar.


Wajib Pajak


Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimaksud yaitu seseorang (pribadi) ataupun badan yang mempunyai hak dan atau mendapatkan manfaat atas tanah yang dimiliki dan atau mendapatkan manfaat atas bangunan. Maka seseorang atau badan yang memenuhi wajib pajak PBB maka diwajibkan membayar Pajak PBB tersebut per tahunnya, apabila seseorang atau badan dalam hal ini wajib pajak telah menerima SPPT maka wajib pajak tersebut harus melunasi dan membayarkannya paling lambat enam bulan terhitung sejak diterimanya SPPT tersebut.

SPPT (surat Penerimaan Pajak Terutang) tersebut dapat anda diambil atau diperoleh di kecamataan atau kelurahan, atau selain itu juga masing-masing ketua Rukun Tetangga (RT) setempat telah mengambil SPPT tersebut dari Kecamatan atau Kelurahan. sedangkan untuk melakukan pemabayaran PBB tersebut dapat lakukan melalui Bank yang sudah tercantum pada SPPT PBB yang telah diterima, selain itu dapat melalui petugas pemungut PBB tersebut yang telah ditugaskan oleh Pemda (pemerintah daerah) atau juga dapat melalui ATM.

Baca: 

Apabila sudah memenuhi syarat wajib pajak PBB ada baiknya anda membayarkan iuran rutin PBB tersebut secara tepat waktu. Karena membayar PBB merupakan suatu kewajiban untuk para wajib pajak yang sudah memenuhi syarat wajib pajak. Para wajib pajak tersebut dikenakan tagihan PBB rumah atau PBB banguan rutin setiap tahunnya. Biasanya setiap tahunnya tepatnya pada awal tahun anda memperoleh Surat Penerimaan Pajak Terutang( SPPT) yang dapat anda peroleh dari kecamatan atau kelurahan. 

Kemudian setelah anda menerima SPPT tersebut ada baiknya anda mengetahui cara cek tagihan PBB baik cek PBB di kantor paak maupun melalui online. Ada banyak cara yang dapat anda lakukan untuk melakukan cek tagihan PBB tersebut, sehingga dengan anda mengetahui tagihan PBB tersebut maka anda dapat membandingkan tagihan PBB tahun sebelumnya dengan PBB tahun ini. 

Adapun cara cek tagihan PBB ini dapat anda lakukan dengan beberapa cara, yaitu diantaranya sebagai berikut :

🎲 Cara Cek Tagihan PBB melalui SMS


Degan cara ini anda dapat mengetahui informasi tagihan PBB anda. Anda hanya membutuhkan handphone dan pulsa untuk melakukan cara ini. Adapun langkah langkahnya yaitu, langkah pertama anda pilih layanan atau menu perpesanan atau SMS yang ada dalam handphone anda, selanjutnya anda ketik SMS degan format ketik : PBB <spasi> Nomor Objek Pajak anda (18 digit) <spasi> Tahun pajak . sebagai contoh : PBB 31.23xxxxxx 2017 . maka setelah anda mengetik format SMS tersebut selanjutnya anda mengirimkan SMS melalui nomor Center PBB dengan nomor 081317872525.

Facebook Twitter Google+
Back To Top